Ini Kriteria Honorer K2 Berpeluang Diangkat jadi CPNS

Ini Kriteria Honorer K2 Berpeluang Diangkat jadi CPNS

Honorer K2 Berpeluang Diangkat jadi CPNS

Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) menyambut baik rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang diharapkan mengakomodasi keinginan mereka diangkat menjadi CPNS.

Ketum FHK2I Titi Purwaningsih menyatakan pihaknya akan mengawal data honorer K2 di seluruh Indonesia. Hal ini untuk mencegah masuknya honorer bodong dalam tahapan seleksi pengangkatan menjadi CPNS nantinya.



Titi Purwaningsih mengungkapkan, ada banyak honorer yang direkrut di atas 2005.

Karena itu, agar hak honorer K2 tidak tergeser oleh honorer baru, perlu pengawalan data.

“Kami sudah siap mengawal. Seluruh korwil juga sudah mengantongi data masing-masing honorer K2 yang valid,” ujar Titi kepada JPNN, Jumat (8/12).

Dia menyebutkan, validitas data diukur dari masa pengabdian honorer K2 per Januari 2005 dan tidak terputus hingga sekarang.

Selain itu, sudah ikut tes pada 2013 (disertai bukti nomor tes) dan telah mengantongi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari kepala daerah masing-masing.

Titi mengaku optimistis pemerintah juga tidak akan meloloskan honorer diangkat jadi CPNS.

“Kami akan mengawal data yang akan di-publish pemerintah nanti. Bila datanya beda akan kami persoalkan,” tegasnya.


Menurut Titi dari dari data 439 ribu honorer K2, jumlah kini makin berkurang. Dia memperkirakan tidak sampai 400 ribu lagi karena banyak yang meninggal maupun alih profesi.

Berita ini disitat dari Tribun News, untuk melihat artikel aslinya silakan KLIK DISINI

Apakah Honorer Bisa Diangkat Otomatis Menjadi CPNS? Ini Jawabannya

Apakah Honorer Bisa Diangkat Otomatis Menjadi CPNS? Ini Jawabannya

CPNS

Kabar pengangkatan pegawai honorer K2 tahun 2017-2018 untuk menjadi PNS beredar melalui surat yang mengatasnamakan Kementerian PAN-RB. Kementerian PAN-RB pun menegaskan bahwa surat yang beredar tersebut tidak benar alias hoaks.

Lantas, bisakah pegawai honorer diangkat menjadi PNS hanya dilihat dari masa kerja?



Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, mengatakan bahwa saat ini untuk bisa menjadi CPNS harus mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh pemerintah. Dia menyatakan tidak ada pengangkatan honorer menjadi PNS hanya karena masa kerja.

“Memang sebetulnya, setelah ada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, jadi tidak ada lagi pengangkatan otomatis,” jelasnya kepada detikFinance, Jakarta, Minggu (19/11/2017).

“Untuk pengangkatan CPNS itu wajib dan harus melalui proses seleksi. Jadi sudah tidak ada lagi pengangkatan otomatis,” sambung Herman.

Herman menyatakan, bahwa bila ada yang menjanjikan untuk bisa mengangkat seseorang menjadi CPNS merupakan bentuk penipuan. Dirinya mengimbau agar siapapun yang mendapatkan tawaran itu agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Jadi kalau ada yang menjanjikan untuk mengangkat itu bohong. Jadi kalau ada yang menjanjikan akan membantu apalagi dengan meminta sejumlah uang itu patut diduga penipuan. Jadi laporkan langsung ke kepolisian supaya cepat ditangani. Karena kalau dibiarkan bisa meluas,” tutupnya.

Berita ini diambil dari DetikFinance, untuk melihatnya KLIK DISINI

Sumber Gambar: blogpistol