
Peningkatan kompetensi dan kemampuan profesional guru menjadi salah satu ranah kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Kebijakan ini dibuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia pendidikan Indonesia agar mampu bersaing dalam era global. Untuk itu, berbagai kegiatan yang bertujuan mendorong motivasi guru meningkatkan kompetensinya perlu diselenggarakan. Salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah Olimpiade Guru Nasional (OGN).
Ada dua jenis OGN yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) setiap tahunnya, yaitu OGN Dikmen dan OGN Dikdas. OGN Dikemen diikuti oleh para guru SMA dan SMK, adapun OGN Dikdas diikuti oleh para guru SD dan SMP. OGN Dikdas tahun 2017 diikuti oleh Guru SD sebagai guru kelas dan Guru SMP dengan mata pelajaran: Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
Pelaksanaan OGN berjenjang, dimulai dari tingkat kabupaten. Juara satu di tingkat kabupaten berhak maju ke OGN tingkat provinsi. Demikian pula juara satu OGN di tingkat provinsi, berhak maju ke tingkat nasional.
Kemdikbud berharap semua kabupaten dan provinsi di Indonesia menyelenggarakan OGN, baik OGN Dikmen (SMA dan SMK) maupun Dikdas (SD dan SMP). Namun kenyataannya tidak demikian. Sejak berlakunya kebijakan alih kelola SMA dan SMK dari kabupaten ke provinsi di tahun 2017 ini, berdampak pada beberapa hal, termasuk penyelenggaraan OGN.
Untuk OGN Dikmen barangkali hampir semua provinsi di Indonesia menyelenggarakannya, kecuali yang memang tidak bisa, misalnya karena aspek teknis dan non teknis. Akan tetapi untuk OGN Dikdas justru mayoritas provinsi tidak menyelenggarakannya pada tahun ini, termasuk Provinsi Jawa Barat. Tahun ini hanya 8 provinsi yang menyelenggarakan OGN Dikdas.
Sebagai guru SD, saya menyesalkan hal ini. Karena saya yakin di Jawa Barat ini banyak guru Dikdas yang hebat, yang sangat layak diadutandingkan dengan para guru hebat se Indonesia di ajang OGN. Karena provinsi tidak menyelenggarakan, maka mustahil para guru hebat dari Jawa Barat bisa maju ke tingkat nasional.
Jika dibandingkan dengan provinsi lain, memang Jawa Barat masih lebih baik dari sisi penyelenggaraan lomba-lomba untuk guru. Tahun ini, meskipun tidak menyelenggarakan OGN Dikdas, namun Jawa Barat masih menyelenggarakan lomba guru berprestasi (GUPRES) untuk semua jenjang termasuk Dikdas, plus menyelenggarakan OGN Dikmen. Sedangkan ada provinsi lain-tidak perlu saya sebutkan namanya-yang pada tahun ini tidak menyelenggarakan lomba GUPRES untuk guru Dikdas, padahal ada beberapa kabupaten yang menyelenggarakannya. Akibatnya, para juara satu di tingkat kabupaten di provinsi tersebut tidak bisa bermimpi menjadi juara satu GUPRES tingkat nasional, karena provinsi nya tidak menyelenggarakan.
Provinsi tersebut berdalih tidak mengalokasikan anggaran untuk lomba-lomba guru Dikdas karena kewenangannya ada di kabupaten, sementara provinsi hanya berwenang mengelola SMA dan SMK. Mungkin ini pula yang menjadi alasan Jawa Barat tidak menyelenggarakan OGN Dikdas. Padahal beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat telah menyelenggarakan OGN Dikdas tahun ini, namun mereka tidak bisa lanjut ke tingkat nasional karena di provinsi nya tidak menyelenggarakan OGN Dikdas.
Semoga tahun depan provinsi Jawa Barat bisa menyelenggarakan OGN Dikdas. Pembagian kewenangan pengelolaan satuan pendidikan tidak boleh menjadi penghambat. Hal ini bisa diatasi misalnya dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota duduk bersama untuk membicarakan jalan keluarnya. Karena bukan hanya guru SMA dan SMK saja yang perlu dimotivasi untuk meningkatkan kompetensinya melalui penyelenggaran OGN. Para guru Dikdas pun sangat membutuhkan hal tersebut. (*)
*) Penulis: Guru SDN Gunungsari II Kec. Sukagumiwang Kab. Indramayu.
Sumber gambar: kompas.com