“MENGUNDANG” SEMUA PIHAK UNTUK MELINDUNGI PROFESI GURU

“MENGUNDANG” SEMUA PIHAK UNTUK MELINDUNGI PROFESI GURU

Ilustrasi Penganiayaan Terhadap Guru

Guru, merupakan sosok yang terhormat sepanjang masa. Guru berasal dari kata “gu” yang berarti kegelapan dan “ru” yang berarti mengusir. Sehingga Guru adalah orang yang bisa mengusir kegelapan. Dengan apa? Tentu dengan ilmu dan kebijaksanaan yang ditularkan kepada murid-muridnya.

Pengakuan guru sebagai sebuah profesi secara legal formal dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 1 disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Selayaknya sebuah profesi, guru juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan, dan memiliki hak-hak yang diperoleh selama menjalankan tugasnya. Diantara hak itu adalah mendapatkan perlindungan. Pada Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa ada 3 jenis perlindungan yang berhak diperoleh guru, yaitu: perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Singkatnya, guru berhak mendapatkan perlindungan profesi guru.

Siapa yang harus memberikan perlindungan terhadap profesi guru? Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan bahwa pihak yang wajib memberikan perlindungan kepada guru adalah pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat. Kesimpulannya, semua pihak dalam elemen masyarakat “diundang” untuk melindungi profesi guru.

Di Kabupaten Majalengka—yang merupakan kampung halaman penulis—pernah terjadi kasus yang menyita perhatian masyarakat di level nasional. Kasus ini bermula ketika seorang guru SD (sebut saja Pak Amir) merazia kerapian dan kebersihan murid-muridnya. Ada seorang siswa (sebut saja namanya Iwan) rambutnya sudah gondrong. Sontak Pak Amir mencukur sebagian rambut Iwan. Rupanya Iwan tak terima, pulang sekolah ia langsung memgadu ke Bapaknya (sebut saja Pak Badu). Pada hari yang sama Pak Badu bersama anak buahnya sambil marah-marah datang ke sekolah. Begitu bertemu dengan Pak Amir, langsung ia pukuli Pak Amir dan rambut Pak Amir pun dicukurnya.

Polisi kemudian menahan Pak Amir dan Pak Badu. Pak Badu ditahan karena memukuli Pak Amir, sedangkan Pak Amir ditahan atas laporan dari Pak Badu bahwa Pak Amir melakukan kekerasan terhadap Iwan. Usut punya usut, ternyata Pak Badu punya koneksi orang berkuasa. Sehingga kasusnya berlarut-larut. Banding berkali-kali sampai tingkat Mahkamah Agung.

Pengadilan Negeri memvonis Pak Amir dan Pak Badu dengan hukuman percobaan 3 bulan. Kemudian keduanya melakukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi, vonis nya memperkuat vonis Pengadilan Negeri. Lalu keduanya banding ke tingkat Mahkamah Agung.

Di tingkat Mahkamah Agung, banding Pak Badu ditolak, sedangkan Pak Amir dibebaskan. Yang menarik, selama proses yang panjang dan melelhakan itu, peran organisasi profesi guru sangat vital, mengawal dari awal sampai akhir.

Kasus yang hampir sama juga terjadi di Kabupaten Indramayu—tempat saya bertugas sekarang. Penyelesaiannya secara kekeluargaan. Dan agar tidak terjadi lagi masa mendatang, Dewan Pendidikan Kabupaten Indramayu membuat MoU (Memorandum of Understanding) dengan Polres Indramayu. Isi MoU itu antara lain: jika ada kasus yang menjerat guru yang berkaitan dengan profesinya maka Polisi tidak akan memprosesnya, namun diserahkan penyelesaiannya di tingkat Dewan Pendidikan. Lain hal nya jika kasus itu berkaitan dengan tindak pidana di luar profesi guru, misalnya mencuri, merampok, dll.

Penyelesaian kasus-kasus di atas bisa menjadi contoh keterlibatan masyarakat (dalam hal ini Organisasi Profesi Guru dan Dewan Pendidikan) dalam memberikan perlindungan terhadap profesi guru. Agar perlindungan terhadap profesi guru bisa berjalan dengan optimal, hendaknya kita “mengundang” semua pihak untuk terlibat aktif. Yang pada gilirannya, para guru akan bekerja dengan tenang dan nyaman sehingga bisa melakukan tugasnya dengan maksimal.

Sumber Gambar: kabar.news